Formasi tenaga penegak hukum sekitar 1000-an."Guru 3T akan diprioritaskan, berapapun yang diajukan Kemdikbud untuk 3T akan diberikan karena ini mendukung program presiden," ujarnya.Selain tiga formasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan untuk lulusan sekolah ikatan dinas sekitar 5000-an. WaktuPendaftaran / Seleksi CPNSpun lebih dimajukan agar PNS baru bisa mendapatkan n** di tahun yang sama. Kuota http://www.cpns2016.com/ yang disiapkan sekitar42 ribu."Untuk tenaga kesehatan bidan PTT dan dokter PTT, Kemenkes harus berkoordinasi dengan Pemda," ujarnya.Formasi tenaga pendidik diprioritaskan untuk guru 3T (terluar, terdepan, tertinggal) jumlahnya sekitar 3000-an. Sekolah ikatan dinas ini antara lain Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg, Sekolah Tinggi Intelegen (BIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (BPS), serta sekolah untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM).Serta sekolah D2 dan D3 Perpajakan milik Kementerian Keuangan, sekolah pengamat gunung berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (Kemendagri)
Sumber: jpnn.com,http://ainamulyana.blogspot.co.id/. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari bidan PTT, dokter PTT, perawat, tenaga kesehatan lainnya.
"Sasaran pemerintah hanya ingin menunjukkan ke masyarakat tetap adapendaftaran / seleksi CPNSmeskipun jumlahnya seikit," kataAsdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)Bambang Dayanto Sumarsono kepada JPNN, Jumat (6/11).Dia menyebutkan, padapendaftaran / seleksi CPNS2016pemerintah akan mengalokasikan CPNS baru tidak lebih dari 100 ribu agar tidak membebani fiskal negara. Selama ini PNS baru bisa mendapatkan n** setiap awal Januari."Kalau proses Pendaftaran / Seleksi CPNSlebih cepat, otomatis pemberkasan n** juga lebih cepat," ucapnya.PadaPendaftaran / Seleksi CPNS tahun 2016ini pemerintah rencananya akan membuka formasi untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan penegak hukum
jon2winters2 Community Member |
|