GustafssonBasse5's avatar

Birthday: 08/18

Contact

  • Add to Friends
  • Send Message
  • Trade Items

Equipped List

Interest Tags

Remind me to update my interests.

Wish List

 

About

Jika anda ingin mengurus pajak anda cantik itu dalam mendapatkan NPWP, pembayaran Pajak bangunan, pajak penghasilan & pajak yang lain yang terjun dengan pelayanan pajak. sehingga mempermudah & meringankan anda dalam pembayaran pajak engkau. berikut 6 aplikasi yang sangat bermanfaat dan berguna bagi anda sebagai wajib pajak.



1. Sleekr



Orde Elektronik Billing system adalah sistem yang menerbitkan atau membuat kode billing untuk penyetoran atau pembayaran penerimaan negara secara elektronik tanpa lagi demi membuat SSP Surat Setoran Surat Setoran Pajak atau SSP, Surat Setoran Tidak Pajak / SSBP, Surah Setoran Pengembalian Belanja atau SSPB secara manual



2. E-Faktur



Memperoleh kemudahan dengan mendapatkan atau meminta publikasi seri Faktur Pajak tuntas web DJP sehingga kamu tidak perlu datang ke KPP.



3. https://sleekr.co/hr/ -Filing



E-Filing ialah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang kerjakan / dilakukan dengan online & real time melalui internet pada web - web DJP Online.



DJP Online adalah playanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman atau penggunaan untuk gawai bergerak mobile device. Adapun penyedia fasilitas SPT elektronik merupakan faksi yang ditunjuk untuk memegang layanan yang berkaitan secara proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik serta penyalur SPT elektronik.







4. E-Registration



Orde Pendaftaran wajib pajak On line ialah koordinasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pendaftaran wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung dengan online secara DJP. Melalui aplikasi e-Registration WP tetap pajak bisa melakukan pendaftaran pengukuhan PKP, pencabutan PKP, pendaftaran NPWP, penghapusan NPWP, pemindahan tempat terdaftar serta perubahan petunjuk.



5. Pengembalian PPN VAT Refund



PPN Pajak Perbanyakan Nilai Adalah pajak yang dikenakan kepada setiap eskalasi nilai atas jasa / barang dalam peredarannya dari produsen di konsumen. Di dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax VAT atau (GST) Goods and Services Tax. PPN tergolong jenis pajak tidak tepat, maksudnya pajak tersebut disetor oleh sebelah lain pedagang yang tidak penanggung pajak atau secara kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan tepat pajak yang ia tanggung.



Indonesia memeluk sistem tarif tunggal untuk PPN, ialah sebesar 10 persen. Dasar hukum superior yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia merupakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 bersama-sama perubahannya, ialah Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.



6. E-SPT



Elektronik surat pemberitahuan e-SPT Yaitu rekayasa yang dibuat oleh DJP untuk dikenakan oleh wajib pajak dalam membuat SPT dengan kian memudahkan & tidak mempergunakan banyak kertas Selain memberikan memudahkan hisab wajib pajak aplikasi berikut membantu tugas pegawai pajak.



Aplikasi e-SPT akan membangun wajib pajak untuk menciptakan SPT dengan lebih mudah. Aplikasi berikut user friendly dengan tampilan seperti mengisi pada untai SPT sedianya. Proses penghitungan tarif & penjumlahan di dalamnya dilakukan secara otomatis sehingga saksama. Selain itu, seluruh petunjuk yang sudah diinput dengan perantara aplikasi hendak tersimpan & terorganisir beserta baik di database milik wajib pajak.



Dengan Mengarifi 6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan pajak engkau dapat memperlajarinya secara sisi di web Seputar Pajak dengan menggunkannya sebagai benda laporan pada setiap manfaat operasi tersebut.

My Aquarium

Your aquarium is undergoing maintenance!

Friends

Comments

Signature

 

Recent Visitors

Forums

Posts per Day: 0.00

Total Posts: 0

My Playlist

You currently have zero playlists!