Welcome to Gaia! :: View User's Journal | Gaia Journals

 
 

View User's Journal

Our Furry Family
Tanah Murah Medan
Proses Jual beli tanah/rumah tidaklah semudah seperti melakukan transaksi jual beli di pasar, ada penjual dan pembeli, ada tawar-menawar, ada kesepakatan harga, terkadang tidak perlu pakai nota, itulah transaksi jual beli yang biasa terjadi di pasar, namun proses transaksi jual beli tanah/rumah juga bukan berarti sesuatu yang sulit, anda juga harus mengetahui Tips membeli Rumah Bekas sebelum memulai transaksi jual beli tanah/rumah. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika di kemudian <a href="http://www.jualsewatanah.com">jual tanah semarang</a> hari ada pihak yang tidak bertanggungjawab memperselisihkan sertifikat tanah yang telah menjadi hak milik anda. Itulah tata cara proses transaksi jual beli tanah/rumah yang benar, kalau semua dilakukan dengan prosedur yang benar, tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan anda bisa menempati rumah/tanah yang telah menjadi milik anda dengan aman dan nyaman tanpa rasa was-was. Persempit pencarian dengan Tanah Murah Medan anda bisa mencoba kata kunci berikut Rumah Medan, Kontrakan Medan, Ruko Medan.
<br/>
<br/>Anda juga bisa mencoba kata kunci lain seperti Medan Rumah Keluarga Halaman Luas or Tanah Daerah Medan. Si penjual dan si pembeli harus courting ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah. Membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
<br/>
<br/>Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. C. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. D. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.<img class='alignleft' style='float:left;margin-right:10px;' src='http://imganuncios.mitula.net/jual_tanah_8030131416674000513.jpg' width='253' /><img class='alignleft' style='float:left;margin-right:10px;' src='http://landforsale-bali.info/wp-content/uploads/2015/02/TJUB471-DiJUAL-TANAH-MURAH-DI-UBUD-PAYANGAN-LAND-FOR-SALE-IN-UBUD-BALI-0-270x250.jpg' width='251' />





 
 
Manage Your Items
Other Stuff
Get GCash
Offers
Get Items
More Items
Where Everyone Hangs Out
Other Community Areas
Virtual Spaces
Fun Stuff
Gaia's Games
Mini-Games
Play with GCash
Play with Platinum